Analisis
kasus travel PT Solusi Balad Lumpah dan kasus kasus penipuannya
Kasus dugaan penipuan
biro perjalanan umrah PT Solusi Balad Lumampah
(SBL) akan segera memasuki babak baru. Sidang penipuan umrah PT SBL
segera diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Kasus tersebut telah
dilimpahkan dari Kejati Jabar ke Pengadilan Negeri Bandung. Berkas perkara
kasus dugaan penipuan dan pencucian uang PT SBL telah dilimpahkan penyidik
Kejati Jabar ke PN Bandung belum lama ini. Demikian kata Panitera Muda (Panmud)
Pidana Iyus Yusuf.
"Berkasnya sudah
diregister. Hakim yang menyidangkan pun telah ditunjuk," katanya kepada
wartawan di PN Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 11 Juli
2018.
Berkas perkara penipuan
umrah PT SBL dengan terdakwa H Aom Juang Wibowo dan Eri Ramdhani displit atau
dipisahkan. Namun majelis hakim yang memimpin persidangan oleh hakim yang sama,
yakni Judijanto.
"Untuk jadwal
persidangan belum keluar. Tapi biasanya jika majelis sudah ditunjuk tidak akan
lama, paling pekan depan," ujarnya.
Tim pengacara bos
perusahaan perjalanan umrah, PT Solusi Balad Lumampah (SBL), Aom Juang Wibowo
dan Ery Ramdani mampu menghadirkan fakta-fakta persidangan yang meringkankan
kedua terdakwa.
Sehingga, jaksa penuntut
umum menuntut pidana penjara 12 bulan untuk Aom dan Ery.
Padahal dalam tuntannya,
jaksa mampu membuktikan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur di Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun di dakwaan
primair.
Aom dan Ery juga terbukti
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 3 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan
(PTPPU) dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
"Pak Aom terbukti di
Pasal 378 KUH Pidana. Untuk Pasal 3 TPPU atau pencucian uang juga terbukti, dari
awal kami berusaha untuk buktikan di sidang bahwa Pak Aom dan Ery membeli aset-
aset yang ada dari usahanya yang lain. Tapi ternyata tidak bisa buktikan.
Sehingga kami tidak bisa menghindari asumsi jaksa bahwa aset-aset Pak Aom
didapat dari hasil operasional travel umrah, kasarnya uang jamaah. Cuma
tuntutan hukumannya satu tahun," ujar Ade Muhammad Burhan, anggota tim
pengacara Aom dan Ery saat dihubungi via ponselnya, Minggu (14/10/2018).
Ia tidak tahu mengapa
jaksa menuntut Aom dengan tuntutan 12 bulan, padahal Aom terbukti bersalah
melakukan tindak pidana pencucian uang di Pasal 3 UU PTPPU dan Pasal 378 KUH
Pidana.
Sebagai perbandingan, di
kasus yang hampir mirip yakni kasus First Travel, ketiga terdakwa yakni Andika
dan istrinya Annisa Hasibuan serta adiknya, Kiki Hasibuan terbukti melakukan
tindak pidana TPPU dipidana 20 tahun penjara.
Ia menjelaskan, kasus ini
hanya dilaporkan satu orang ke Polda Jabar, yakni seorang calon jemaah umrah
yang sudah membayar Rp 80 juta namun gagal berangkat pada Desember 2017.,
berdasarkan laporan itu, setelah menggelar penyelidikan dan penyidikan, polisi
menetapkan Aom dan Ery sebagai tersangka pada 25 Desember.
Menurut Ade, penangkapan
Aom dan Ery berpengaruh terhadap operasional perusahaan sehingga berimbas pada
kegagalan keberangkatan jemaah umrah pada Januari, Februari dan Maret 2018.
21.845
korban penipuan umrah
Seperti diketahui, dalam
berkas kasus tersebut ada sekitar 21.845 orang korban penipuan umrah PT SBL.
Polisi juga telah meminta keterangan terhadap 30 orang saksi beserta saksi ahli
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada juga saksi ahli Kanwil Kementerian
Agama Provinsi Jabar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Kedua terdakwa dijerat
pasal berlapis, yakni pasal 372, pasal 378 KUHpidana tentang penipuan dan
penggelapan. Kemudian pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, para korban
memohon pimpinan PT SBL ditangguhkan penahanannya dengan harapan uang biaya
umrah mereka dikembalikan.
Dalam rilisnya seorang
korban Nazarudin Khaelani mengatakan, sebelum dilakukannya penahanan terhadap
pimpinan PT SBL, SBL mengeluarkan paket
promo umrah seharga Rp. 18,000,000. Promo itu berhasil menghimpun 7.000 jemaah
umarah yang berangkatkan pada November 2017. Dari testimoni jemaah, mereka
mengaku pelayanannya sangat memuaskan. Bahkan, menurut Nazarudin, menjadi viral
di media online.
Aset
First Travel yang didapat dari uang jemaah diputuskan Mahkamah Agung(MA) untuk
dirampas negara. Kasus penipuan modus travel umrah juga terjadi di Bandung.
Dengan bendera PT Solusi Balad Lumampah (SBL), Aom Juang Wibowo menipu puluhan
calon jemaah umrah.
Beda
dengan Andika-Anniesa yang dihukum 19 tahun penjara dan 18 tahun penjara, Aom
ternyata hanya dihukum 2 tahun penjara. Bagaimana dengan asetnya? PN Bandung
memutuskan aset itu dikembalikan ke jemaah lewat Aom.
Berikut
sebagian daftar aset yang harus dikembalikan ke jemaah, sebagaimana dikutip
dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Selasa 19/11/2019
1.
Satu Honda Jazz
2.
Satu Toyota tipe Hiace Commuter Nopol Z 7000
3.
Satu Nissan Navara dengan nopol B 9811 QW
4.
Satu unit sepeda motor Suzuki TS 200 tanpa nopol
5.
Satu unit sepeda motor Suzuki TS RM 250 tanpa nopol warna kuning
6.
Satu unit sepeda motor KTM EXC-F 250 tanpa nopol warna
7.
Satu unit Segway warna hitam
8.
Satu Nissan Tipe X-Trail 2.5 XT AT
9. Satu
Range Rover Evoque warna orange No pol D 9 AQJ.
10.
Satu truk Isuzu Truk Towing warna putih No. Pol D 9585 AG.
11.
Satu Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L dakar
12.
Uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar
13.
Uang tunai sebesar Rp 1 miliar
14.
Uang tunai sebesar Rp 300 juta
15.
Uang tunai sebesar Rp 457.565.932
16.
Uang tunai sebesar Rp 277.979.795
17.
Uang tunai sebesar Rp 1.888.856
18.
Uang tunai sebesar Rp 507.034.
19.
Uang tunai sebesar Rp 2.083.352
20.
Uang tunai sebesar Rp 1.307.921
21.
Uang tunai sebesar Rp. 1.307.921
22.
Uang tunai sebesar Rp. 789.573.75
23.
Uang tunai sebesar Rp. 1.715.733.51
24.
Uang tunai sebesar Rp. 735.000.82
25.
Uang tunai sebesar Rp. 11.221.644.43
26.
Uang tunai sebesar Rp. 1.000.543.00
27.
Uang tunai sebeesar Rp. 20.908.500.00
28.
Uang tunai sebesar Rp. 787.417.00
29.
Uang sebesar USD 55.840.00
30.
Uang tunai sebesar Rp. 125.280.306
31.
Uang tunai sebesar Rp. 478.621.613.
32.
Uang tunai sebesar Rp. 61.262.467
33.
Uang tunai sebesar Rp. 802.809.76
34.
Uang tunai sebesar Rp. 752.236.84
35.
Uang tunai sebesar Rp. 2.224.481.52
36.
Uang tunai sebesar Rp. 1.461.000.21
37.
Uang tunai sebesar Rp. 1.186.627.66
38.
Uang tunai sebesar Rp. 101.177.603
39.
Uang tunai sebesar Rp. 835.000.31
40.
Uang tunai sebesar Rp 6.124.530.60
41.
Satu bidang tanah terdapat bangunan di atasnya yang terletak di JL. DEWI
SARTIKA No. 42/45 Kota Bandung.
42.
Satu bidang tanah terdapat bangunan yang terletak di JL. TANJUNG SARI ASRI
RESIDENCE UTAMA No. 36 RT 04/07 Kelurahan Antapani wetan, Kecamatan Antapani
Kota Bandung.
43.
Bidang tanah terdapat bangunan yang terletak di JL. TANJUNG SARI ASRI RESIDENCE
UTAMA No. 46 RT 04/07 Kelurahan Antapani wetan, Kecamatan Antapani Kota
Bandung.
44.
Satu bidang tanah kosong (kavling) dekat Mall Anartomo Jl. Perintis Kemedekaan
Kabupaten Garut.
45.
Satu bidang tanah terdapat bangunan di atasnya (rumah) yang terletak di Taman
Holis Indah Blok I 1 No. 2 Kel. Cogondewah Kidul Kec. Bandung Kulon Kota
Bandung.
46.
Satu bidang tanah dan bangunan yang belum selesai pembangunannya yang beralamat
di Jl. Kolenang No. 13 Rt. 003/001 Kel. Turangga Kec. Lengkong Kota Bandung.
47,
Hamparan tanah yang sudah terbenteng yang belum selesai pembangunanya yang
beralamat di Jl. Cigadung Raya Timur Rt/Rw. 001/010 kel. Cigadung Kec.
Cibeunying Kaler Kota Bandung (posisi tanah tersebut di antara rumah No. 89 dan
91). dikembalikan kepada nasabah melalui Terdakwa;